-
Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan
serta program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan;
-
Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan sistem pengendalian internal dan sistem
manajemen risiko pada penerapan Good Corporate Governance sesuai ketentuan/kebijakan
peraturan Perseroan yang berlaku;
-
Melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap efisiensi dan efektivitas
di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran,
teknologi informasi dan kegiatan lainnya pada setiap unit Perseroan;
-
Melakukan evaluasi dan validasi terhadap sistem pengendalian, pengelolaan,
pemantauan efektivitas serta efisiensi sistem dan prosedur pada setiap unit Perseroan,
baik yang telah berjalan maupun yang baru akan diimplementasikan;
-
Melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil-hasil temuan audit dan menyampaikan saran
dan perbaikan yang diperlukan terhadap penyelenggaraan kegiatan Perseroan dan
sistem/kebijakan/peraturan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, audit internal akan memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut
perbaikan yang telah disarankan;
-
Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan
Dewan Komisaris dengan tembusan kepada Komite Audit; dan
-
Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup
pengendalian internal yang ditugaskan oleh Direktur Utama.