Internal Audit

Tugas & Tanggung Jawab :

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan serta program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan;

  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan sistem pengendalian internal dan sistem manajemen risiko pada penerapan Good Corporate Governance sesuai ketentuan/kebijakan peraturan Perseroan yang berlaku;

  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya pada setiap unit Perseroan;

  4. Melakukan evaluasi dan validasi terhadap sistem pengendalian, pengelolaan, pemantauan efektivitas serta efisiensi sistem dan prosedur pada setiap unit Perseroan, baik yang telah berjalan maupun yang baru akan diimplementasikan;

  5. Melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil-hasil temuan audit dan menyampaikan saran dan perbaikan yang diperlukan terhadap penyelenggaraan kegiatan Perseroan dan sistem/kebijakan/peraturan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, audit internal akan memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;

  6. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada Komite Audit; dan

  7. Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian internal yang ditugaskan oleh Direktur Utama.



© Panca Budi All Rights Reserved | Develop by Panca Budi group