Kode Etik Perusahaan

Penetapan Kode Etik merupakan upaya dari Perusahaaan untuk membangun nilai-nilai kepercayaan, profesionalisme, dan integritas serta membangun perilaku disiplin, bertanggungjawab, cepat tanggap, berinisiatif, ahli di bidangnya, mampu bekerjasama, peka dan peduli untuk kebaikan serta tidak menyalahgunakan jabatan yang pada akhirnya diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan pemegang saham kepada Perusahaan. Adapun poin-poin pokok yang terkait dengan Kode Etik Perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Mematuhi Peraturan Internal Perseroan, Peraturan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Perundangan Lainnya yang Berlaku.

  2. Menolak Penyuapan dan Korupsi.

  3. Menghindari Berkompromi karena Hadiah dan Hiburan.

  4. Speak Up.

  5. Mencegah Pencucian Uang dan Fraud.

  6. Menghindari Benturan Kepentingan.

  7. Tidak Bertransaksi ketika Memiliki Insider Information.

  8. Cepat dan Tanggap dalam Menangani Keluhan Pelanggan.

  9. Menjaga Kerahasiaan dan Perlindungan Informasi dan Data.

  10. Memperlakukan Karyawan dengan Adil.

  11. Terbuka dan Jujur Kepada para Regulator.

  12. Sikap dan Perilaku yang baik.

  13. Penggunaan Peralatan dan Fasilitas Perseroan sesuai fungsi.


Sosialisasi Kode Etik Perusahaan telah dilakukan kepada semua bagian dari Perusahaan yang terdiri dari Dewan Komisaris, Direksi, serta seluruh karyawan Perusahaan, antara lain melalui:

  1. Email administrator yang dikirimkan kepada seluruh karyawan.

  2. Pada saat penandatanganan surat perjanjian kerja yang dilakukan antara pekerja perusahaan dengan manajemen perusahaan.

  3. Pembagian buku panduan.


Penegakkan Kode Etik Perusahaan tertuang dalam mekanisme pelaporan yang dapat digunakan oleh para karyawan untuk dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas implementasi kode etik kepada atasan. Pelanggaran tersebut akan diproses lebih lanjut apabila disertai data dan/atau bukti-bukti akurat. Sanksi akan dikenakan untuk setiap pelanggaran kode etik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sepanjang tahun 2016 pengaduan atas pelanggaran kode etik terdokumentasi secara terintegrasi pada mekanisme yang dijelaskan pada bagian Whistleblowing System. Kode Etik Perusahaan berlaku bagi seluruh jajaran staf, anggota Direksi hingga anggota Dewan Komisaris Perusahaan.

© Panca Budi All Rights Reserved | Develop by Panca Budi group