Penetapan Kode Etik merupakan upaya dari Perusahaaan untuk
membangun nilai-nilai kepercayaan, profesionalisme, dan
integritas serta membangun perilaku disiplin, bertanggungjawab,
cepat tanggap, berinisiatif, ahli di bidangnya, mampu bekerjasama,
peka dan peduli untuk kebaikan serta tidak menyalahgunakan
jabatan yang pada akhirnya diharapkan dapat menumbuhkan
kepercayaan pemegang saham kepada Perusahaan. Adapun
poin-poin pokok yang terkait dengan Kode Etik Perusahaan
adalah sebagai berikut:
-
Mematuhi Peraturan Internal Perseroan, Peraturan Pasar
Modal Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Perundangan
Lainnya yang Berlaku.
-
Menolak Penyuapan dan Korupsi.
-
Menghindari Berkompromi karena Hadiah dan Hiburan.
-
Speak Up.
-
Mencegah Pencucian Uang dan Fraud.
-
Menghindari Benturan Kepentingan.
-
Tidak Bertransaksi ketika Memiliki Insider Information.
-
Cepat dan Tanggap dalam Menangani Keluhan Pelanggan.
-
Menjaga Kerahasiaan dan Perlindungan Informasi dan Data.
-
Memperlakukan Karyawan dengan Adil.
-
Terbuka dan Jujur Kepada para Regulator.
-
Sikap dan Perilaku yang baik.
-
Penggunaan Peralatan dan Fasilitas Perseroan sesuai fungsi.
Sosialisasi Kode Etik Perusahaan telah dilakukan kepada semua
bagian dari Perusahaan yang terdiri dari Dewan Komisaris,
Direksi, serta seluruh karyawan Perusahaan, antara lain melalui:
-
Email administrator yang dikirimkan kepada seluruh
karyawan.
-
Pada saat penandatanganan surat perjanjian kerja yang
dilakukan antara pekerja perusahaan dengan manajemen
perusahaan.
-
Pembagian buku panduan.
Penegakkan Kode Etik Perusahaan tertuang dalam mekanisme
pelaporan yang dapat digunakan oleh para karyawan untuk dapat
melaporkan dugaan pelanggaran atas implementasi kode etik
kepada atasan. Pelanggaran tersebut akan diproses lebih lanjut
apabila disertai data dan/atau bukti-bukti akurat. Sanksi akan
dikenakan untuk setiap pelanggaran kode etik sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Sepanjang tahun 2016 pengaduan atas
pelanggaran kode etik terdokumentasi secara terintegrasi pada
mekanisme yang dijelaskan pada bagian Whistleblowing System.
Kode Etik Perusahaan berlaku bagi seluruh jajaran staf, anggota
Direksi hingga anggota Dewan Komisaris Perusahaan.